Senin, 08 April 2019


Hukum Adzan Wanita


FATWA SEPUTAR ADZAN WANITA
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh menjelaskan, bahwa adzan bukanlah sama sekali hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang dhazir dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara semacam ini adalah urusan laki-laki sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya.
            Adapun bagi umat nashrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi, bahkan mereka menyematkan para kaum wanita hal-hal yang bertolak belakang dengan fitrah yang sesungguhnya, juga memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda.[1]
            Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, dan apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak?
1.      Pendapat yang paling benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada zaman Rasululloh dan juga tidak pernah terjadi di zaman Khulafaur Rasyidin.
2.      Suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Rasululloh selalu bertanya kepada beliau mengenai urusan-urusan agama, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu mereka juga biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta menjawab salam. Semua hal ini telah diakui bahkan serta tidak ada seorangpun imam yang mengingkari hal ini. Akan tetapi, walaupun demikian tidak boleh bagi wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak boleh bagi wanita untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkan firman Alloh ta’ala


  يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا (32)
 hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam dirinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Q.s. Al-Ahzab: 32)
Karena jika seorang wanita berbicara secara lemah gemulai maka hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah diantara mereka sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tersebut.[2]
PENDAPAT PARA ULAMA
Ada berbagai pendapat ulama ulama mengenai hukaum adzannya seorang wanita, yang tentunya didapat dari sumber syariat islam yang shahih
·         Imam Ahmad menyebutkan bahwasannya hukumnya adalah makruh. Dalam pendapat lain yang menyebitkan masih boleh.. pendapat Imam Ahmad yang lainnya juga menyebutkan bahwa yang disunnahkan adalah iqamah, bukanlah adzan. Namun semua itru dibolehkan jika suara wanita tiudak dikeraskan. Jika suara tersebut dikeraskan, kami bias jadi berpendapat hukumnya haram atau minimal adalah makruh.[3]
·         Asy-Syairazi berkata, “dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan adzan, karena adzan itu dengan mengeraskan suara. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesame jama’ah wanita. Adapun larangan wanita mengumandangkan adzan untuk jama’ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah menjadi mengimami laki-laki.”[4]
·         Imam Nawawi berkata, “tidak sah jika wanita mengumandangkan adzan untuk laki-laki. Namun untuk iqamahkan disunnahkan untuk sesamaa jama’ah wanita, tidak untuk adzan.”[5]
·         Syaikh Musthofa Al-‘Adawi berkata, “tidak ada dalil shahih yang menunjukkan wajibnya adzan bagi wanita. Namun tidak ada juga dalil shahih yang menunjukkan haramnya.”[6]
·         Syaikh Musthafa Al-‘Adawi diakhir bahasannya tentang adzan bagi wanita menyatakan, “kesimpulannya, tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan wanita terlarang mengumandangkan adzan dan iqamah. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya. Jika saja wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak menganggapnya terlarang. Jikapun mengumandangkan adzan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara, namun dengan menepuk punggung telapak tangannya.”[7]
·         Keterangan dari Ibnu Umar, bahwa beliau pernah ditanya “apakah wanita boleh melakukan adzan?” kemudian beliau marah, dan mengatakan, “apakah saya melarang orang untuk berdzikir (menyebut nama Alloh?”[8]
Maksud Ibnu Umar -Allohu a’lam- adalah beliau merasa aneh dengan pertanyaan yang diajukan orang tersebut. Karena itu beliau merasa marah dan memeberikan alasan bahwa adzan termasuk dzikir yang disyari’atkan, maka bagaimana mungkin dilarang.
Dan riwayat dari Aisyah radhiyallohu ‘anha, bahwa dulu beliau melakukan adzan dan iqamah, kemudian mengimami jama’ah wanita. Beliau berdiri di tengah shaf wanita.[9]

Dua hadits ini menunjukkan bolehnya adzan dan iqamah bagi wanita. Hanya saja harus dilakukan di lingkungan khusus wanita dan tidak di dengar kaum laki-laki.[10]






[1] Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/113
[2] Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Ifta’VI/82, fatwa no. 9522.
[3] Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Shalih bin Muhammad Al-Utsaimin, jil: 2, Hal. 44.
[4] Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab, Abu Zakaria Muhyiddin An-Nawawi, Darul Fikr, jil. 3, hal. 75.
[5] Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab, Abu Zakaria Muhyiddin An-Nawawi, Darul Fikr, jil. 3, hal. 76


[6] Jami’u Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthafa al-‘Adawi, jil. 1, hal. 299
[7] [7] Jami’u Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthafa al-‘Adawi, jil. 1, hal. 303.
[8] Riwayat Ibnu abi Syaibah, sanadnya dinilai shahih oleh syaikh al-Bani
[9] HR. Al-Baihaqi; dinilai shahih oleh Al-Bani
[10] Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah lil Imam Al-Bani, hal. 78, Daar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir:1427 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hanya diam membisu Ma’had Aly Hidayaturrahman, jum’at yang semoga penuh barokah, 26 juli 2019 M           Miris….. entah bagai...