Hukum Adzan Wanita
FATWA SEPUTAR ADZAN WANITA
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh menjelaskan, bahwa adzan
bukanlah sama sekali hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan
adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang dhazir dan ditampakkan, yang
mana perkara-perkara semacam ini adalah urusan laki-laki sebagaimana wanita
tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya.
Adapun bagi umat nashrani,
mereka beranggapan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi, bahkan mereka
menyematkan para kaum wanita hal-hal yang bertolak belakang dengan fitrah yang
sesungguhnya, juga memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang
sesungguhnya berbeda.[1]
Bolehkah wanita
mengumandangkan adzan, dan apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak?
1. Pendapat yang paling benar dari para ulama
menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam
ini belum pernah terjadi pada zaman Rasululloh dan juga tidak pernah terjadi di
zaman Khulafaur Rasyidin.
2. Suara wanita bukanlah aurat, karena
sesungguhnya para wanita di zaman Rasululloh selalu bertanya kepada beliau
mengenai urusan-urusan agama, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama
pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu
mereka juga biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram)
serta menjawab salam. Semua hal ini telah diakui bahkan serta tidak ada
seorangpun imam yang mengingkari hal ini. Akan tetapi, walaupun demikian tidak
boleh bagi wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga
tidak boleh bagi wanita untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkan
firman Alloh ta’ala
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ
لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ
بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
(32)
“hai istri-istri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam
dirinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Q.s. Al-Ahzab: 32)
Karena jika seorang wanita berbicara secara lemah gemulai maka hal itu
dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah diantara mereka
sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tersebut.[2]
PENDAPAT PARA ULAMA
Ada berbagai pendapat ulama ulama mengenai hukaum adzannya seorang wanita,
yang tentunya didapat dari sumber syariat islam yang shahih
·
Imam Ahmad menyebutkan bahwasannya hukumnya adalah makruh. Dalam pendapat
lain yang menyebitkan masih boleh.. pendapat Imam Ahmad yang lainnya juga
menyebutkan bahwa yang disunnahkan adalah iqamah, bukanlah adzan. Namun semua
itru dibolehkan jika suara wanita tiudak dikeraskan. Jika suara tersebut
dikeraskan, kami bias jadi berpendapat hukumnya haram atau minimal adalah
makruh.[3]
·
Asy-Syairazi berkata, “dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan adzan,
karena adzan itu dengan mengeraskan suara. Namun disunnahkan mengumandangkan
iqamah untuk sesame jama’ah wanita. Adapun larangan wanita mengumandangkan
adzan untuk jama’ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak
sah menjadi mengimami laki-laki.”[4]
·
Imam Nawawi berkata, “tidak sah jika wanita mengumandangkan adzan untuk
laki-laki. Namun untuk iqamahkan disunnahkan untuk sesamaa jama’ah wanita,
tidak untuk adzan.”[5]
·
Syaikh Musthofa Al-‘Adawi berkata, “tidak ada dalil shahih yang menunjukkan
wajibnya adzan bagi wanita. Namun tidak ada juga dalil shahih yang menunjukkan
haramnya.”[6]
·
Syaikh Musthafa Al-‘Adawi diakhir bahasannya tentang adzan bagi wanita
menyatakan, “kesimpulannya, tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan wanita
terlarang mengumandangkan adzan dan iqamah. Begitu pula tidak ada dalil yang
menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya. Jika saja wanita
mengumandangkan iqamah, kami tidak menganggapnya terlarang. Jikapun
mengumandangkan adzan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan
imam saja, wanita tidak mengeraskan suara, namun dengan menepuk punggung
telapak tangannya.”[7]
·
Keterangan dari Ibnu Umar, bahwa beliau pernah ditanya “apakah wanita boleh
melakukan adzan?” kemudian beliau marah, dan mengatakan, “apakah saya melarang
orang untuk berdzikir (menyebut nama Alloh?”[8]
Maksud Ibnu Umar -Allohu
a’lam- adalah beliau merasa aneh dengan pertanyaan yang diajukan orang
tersebut. Karena itu beliau merasa marah dan memeberikan alasan bahwa adzan
termasuk dzikir yang disyari’atkan, maka bagaimana mungkin dilarang.
Dan riwayat dari Aisyah
radhiyallohu ‘anha, bahwa dulu beliau melakukan adzan dan iqamah, kemudian
mengimami jama’ah wanita. Beliau berdiri di tengah shaf wanita.[9]
Dua hadits ini
menunjukkan bolehnya adzan dan iqamah bagi wanita. Hanya saja harus dilakukan
di lingkungan khusus wanita dan tidak di dengar kaum laki-laki.[10]
[3] Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Shalih bin Muhammad
Al-Utsaimin, jil: 2, Hal. 44.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar